Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Updated!


Jumpa lagi sahabat BlogTeknisi, hari ini saya mau berbagi tentang K3, tentunya sahabat tidak asing lagi dengan istilah ini. K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini penting untuk diketahui oleh para pekerja khusunya yang pekerjaannya penuh dengan resiko kecelakaan. Untuk lebih jauh tentang K3 Om BT posting di sini.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita lihat, dengar atau baca dari berbagai media massa mengenai berita kecelakaan serta akibat-akibatnya, bahkan mungkin kita sendiri pun pernah merasa hal tersebut, walaupun mungkin kita rasakan masih dalam batas-batas yang relatif ringan dengan atau tanpa memperhatikan efek lanjutannya.

Pengertian

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat di duga dan tidak diharapkan sebelumnya. Dikatakan tidak terdapat unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk perencanaan.

Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan suatu tempat kerja dan ini berarti kecelakaan tersebut disebabkan oleh pekerjaannya atau pada saat melakukan pekerjaan tersebut.

Kecelakaan biasanya datang ketika kita tidak siap menghadapkannya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak itu dan rasa takut melihat akibatnya dapat membuat orang gampang menjadi panik.

Gangguan kesehatan dan kesehatan kerja dapat terjadi dimana saja, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.

Keselamatan kerja adalah merupakan suatu upaya agar pekerja selama ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksi.

Keselamatan kerja adalah merupakan suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).


Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.

Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1 UU 13/2003).

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).

Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU 13/2003).

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah di segala tempat kerja baik di darat, di alam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara dimana (Pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja) :
  1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
  2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut ataudisimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
  3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  4. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan. 
  6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara. 
  7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
  8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air.
  9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan.
  10. Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
  11. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
  12. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang. 
  13. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  14. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.
  15. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
  16. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.
  17. Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
  18. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 
Syarat-syarat Keselamatan Kerja  

Pasal 3 ayat (1) UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatakan :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mancegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.


Hak dan Kewajiban Buruh/Pekerja dalam Pelaksanaan K3

Kewajiban pekerja (Pasal 12 UU 1/1970)
  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3.
  2. Memakai alat pelindung diri.
  3. Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Hak pekerja
  1. Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
  2. Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak memenuhi syarat.
Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Pelaksanaan K3

Kewajiban pengusaha (Pasal 9 dan Pasal 14 UU 1/1970)

1. Menunjukan dan menjelaskan kepada tiap pekerja baru tentang :
  • kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya di tempat kerjanya.
  • alat-alat pengamanan dan alat pelindung yang harus digunakan.
  • cara-cara dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima/dipindahkan.
3. Menempatkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan ditempat kerja.
4. Memasang poster-poster K3.
5. Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
6. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

Hak pengusaha

Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3 Pelanggaran Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No. 1/1970)

Penerapan K3 di Perusahaan
  1. Membentuk atau meningkatkan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja dan Manajemen dengan anggota yang memiliki kepedulian, pengetahuan dan ketrampilan tentang K3.
  2. Membuat rencana kegiatan serta melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi rencana kegiatan. 
  3. Melakukan aktivitas harian dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit tentang K3, peneguran dan penjelasan.
  4. Melakukan aktivitas mingguan dalam bentuk pertemuan tentang K3, evaluasi, pengecekan dan analisis. 
  5. Melakukan aktivitas bulanan dalam bentuk rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur manajemen dan pekerja, pelaporan, pengecekan dan analisis.
  6. Pada saat tertentu melakukan penyelidikan kecelakaan, analisis keamanan pekerjaan, diagnosis, general chek up serta kampanye K3.
Peranan Serikat Pekerja dalam Pengembangan K3
  1. Mendorong pembentukan.
  2. Meningkatkan kualitas P2K3 yang sudah ada.
  3. Berpartisipasi aktif dalam P2K3.
  4. Menyusun dan merundingkan klausul KKB tentang K3.
  5. Mendidik kader-kader K3.
  6. Menyusun chek list K3.
  7. Memonitor pelaksanaan K3
Demikian postingan Om BT tentang Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. [bt]

2 Komentar untuk "Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Updated!"

  1. Pembahasan yang sangat bermanfaat.
    Main-main yuk ke web kami https://www.katiga.id/course/pelatihan-k3-ahli-k3-umum-sertifikasi-kemnaker-2019/

    Terima kasih

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...
loading...