Penggolongan Tarif Pelanggan Listrik

tarif listrik

Untuk menentukan pelanggan tarif listrik, PT PLN (PERSERO) menggolongkan pelanggan listrik dari berbagai sudut pandang dan dapat dikategorikan sebagai berikut :

Dari segi peruntukan, misalnya mereka adalah rumah tangga, badan sosial, bisnis, industri, kantor pemerintah, dan lain-lain. Satu dengan yang lain berbeda keperluan dalam penggunaan tenaga listrik dan karenanya pula dikenakan tarif yang berbeda-beda.

Dari segi sistem tegangan penyambungan tenaga listrik, kita dapat menggolongkan menjadi 3 kelompok yaitu: pelanggan tenaga listrik tegangan rendah, pelanggan tenaga listrik tegangan menengah dan pelanggan tenaga listrik tegangan tinggi.

Dari segi batas daya yang digunakan, misalnya ada yang menggunakan daya 250 VA, seperti tenaga listrik yang dipakai untuk keperluan rumah tangga sangat kecil dan adapula sampai 30.000 KVA yang dipakai untuk keperluan industri besar. 

Jika diklasifikasikan secara detail berikut penggolongan tarif pelanggan listrik secara detail :

Pelayanan Sosial

Pelanggan yang termasuk dalam golongan tarif Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.

Khusus golongan tarif S-3 dibedakan kegiatan Sosial Murni dengan Sosial Komersial. Perbedaan penggolongan antara Sosial Murni dan Sosial Komersial :

Kegiatan sosial murni :

Kegiatan menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata sosial bawah

Contoh :

  • Rumah Sakit milik instansi Pemerintah Pusat/ Daerah
  • Bangunan untuk khusus ibadah agama (masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenis)
  • Panti sosial ( yatim-piatu, jompo)
  • Pusat rehabilitasi sosial ( narkotika, penyakit kusta)
  • Pusat rehabilitasi penderita cacat pemerintah
  • Pusat rehabilitasi penderita cacat mental
  • Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
  • Asama haji pemerintah
  • Pusat pendidikan keagamaan : Sekolah Theologi/Pondok pesantren
  • Gedung kantor partai politik dan afiliasi
  • Museum milik pemerintah/pemerintah daerah
  • Kebun bintang milik pemerintah/pemerintah daerah

Kegiatan sosial komersial :

Menyangkut pelayanan untuk strata sosial menengah ke atas, terutama yang lebih berorientasi kearah pengembangan (self propelling growth)

Contoh :

  • Sekolah/ perguruan tinggi swasta
  • Rumahsakit swasta
  • Poliklinik/Praktek dokter bersama
  • Lembaga riset swsta
  • Yayasan pengelola haji non-pemerintah (ONH-plus)
  • Pusat pendidikan dan latian perusahaan swasta ( misalnya : pusdiklat Garuda, pusdiklat Bank Mandiri, Pusdiklat Unilever, Lembaga pendidikan Indonesia – Amerika,dll)


Rumah Tangga

Pelanggan tarif Rumah Tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Contoh  yang termasuk didalam golongan rumah tangga diantaranya:

  • Rumah untuk tempat tinggal
  • Kelompok rumah kontrakan
  • Rumah susun milik peorangan
  • Rumah susun milik perumnas
  • Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta
  • Asrama mahasiswa

Bisnis

Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :

  • Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
  • Usaha perbankan
  • Usaha perdagangan ekspor/impor
  • Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
  • Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bagunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
  • Usaha peorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
  • Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan aturan Tarif Tenaga Listrik sebelumnya, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri. Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).


Contoh : Perbengkelan las/bubut, Bengkel karoseri, Pertukangan dan kerajinan mebel, Dan lain sebagainya.

Industri

Untuk penggolongan tarif Industri berlaku umum baik skala kecil, menengah hingga industri besar.

Kantor Pemerintah & PJU (Penerangan Jalan Umum)

Berlaku untuk keseluruhan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU)

Traksi

Pelanggan yang dapat dikelompokkan dalam golongan tarif T ( traksi) adalah perusahaan bergerak di bidang transportasi umum yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :

Tenaga listrik dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung sebagai penggerakan utama sarana penganggkutan yang di operasikan

Instalasi untuk operasi transportasi dipisahkan dari instalasi penunjang seprti bangunan gedung stasiun, bengkel pemeliharaan, gudang perlengkapan dan lain sebagainya.

Curah

Pelanggan yang dapat dikelompokkan dalam golongan tarif C adalah badan usaha Koperasi Unit Desa (KUD) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Bergerak di bidang khusus tenaga listrik
  • Mengoperasikan sendiri jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah yang memenuhi standar PLN setempat
  • Memegang ijin susah ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (IUKU) yang sah dengan exclusive-right
  • Bersedia disamakan dengan pelanggan tidak menuntuk hak eksklusif tertentu

Berdasarkan keputusan Presiden Rebublik Indonesia Nomor 89 Tahun 2002 Tanggal 31 Desember 2002, golongan pelanggan PT.PLN PERSERO itu dapat dilihat Pada tabel berikut ini. [blogteknisi.com]

Tabel Penggolongan Tarif Tenaga Listrik

Kunjungi Juga Halaman Facebook dan Twitter blogteknisi.com

Belum ada Komentar untuk "Penggolongan Tarif Pelanggan Listrik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...
loading...