Tagihan Biaya Bulanan Pemakaian Listrik Kita

tagihan listrik

Dear sahabat BT, PT. PLN PERSERO sendiri selaku penyedia supply energi listrik menetapkan beberapa item tagihan biaya bagi pelanggan listrik yang dibayarkan setiap bulannya. Tagihan-tagihan tersebut terdiri atas :

1. Biaya Beban
Biaya beban adalah biaya pemakaian KWH, biaya kelebihan pemakaian KVARH (bagi golongan tarif tertentu) selain biaya-biaya ditas, kepada pelanggan dikenakan juga biaya-biaya berikut: Pajak penerangan jalan umum,sewa trafo, dan biaya materai.

Biaya Beban, adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya yang tersambung (lihat jenis-jenis tarif listrik). Biaya beban ini dikenakan untuk tiap KVA yang diperhitungkan perbulan. Khusus untuk golongan tarif H-3, I-4, untuk tanur busur dan I-5, biaya beban dihitung berdasarkan pembacaan KVA Max atau KW max.

2. Biaya Pemakaian (KWH)
Biaya Pemakaian (KWH) adalah biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang diukur dalam Kwh (lihat jenis-jenis tarif listrik). Untuk golongan tarif tertentu, pemakaian energi ini dipilah menjadi 2 bagian yaitu

a) Pemakaian WBP dan Pemakaian LWBP (lihat jenis-jenis tarif listrik)

Untuk pelanggan golongan tariff S-4, SS-4, U-3,H2,H-3,I-3,I-4,I-5 dan G2 dikenai ketentuan tarif ganda, yaitu pada kurun waktu tertentu yakni antara jam 18.00 s/d 22.00 (waktu beban puncak,WBP), dikenakan tarif yang lebih mahal dibandingkan tarif pemakaian diluar waktu beban puncak.

b) Untuk golongan tarif R1 dan R2 biaya pemakaian dihitung berdasarkan system Blok.
Artinya untuk pemakaian sampai jumlah tertentu yaitu 60 jam pertama mendapat tarif yang lebih murah, dan selebihnya dengan tarif yang lebih mahal.

3. Biaya Kelebihan Pemakaian kVARH

Untuk pelanggan golongan tarif S-4, SS-4, U-3,H2,H-3,I-3,I-4,I-5 dan G2 dikenakan biaya kelebihan kVARH, yaitu jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang dari 0,85 induktif, hal itu terjadi bila pemakaian kVARh total selama sebulan, lebih besar dari 0,62 kali pemakaian KWH total (LWBP + WPB). Jika dirumuskan secara sederhana., seperti ini

kVARh yang dibayar = kVARh terpakai - 0,62 x (kWh total terpakai)

4. Pajak Penerangan Jalan Umum

Dihitung berdasarkan peraturan daerah, yaitu besarnya dimasing-masing daerah. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI dikenakan 3 %, SULSEL 7 % dari biaya baban dan Biaya pemakain. Pajak ini dipungut oleh PT. PLN PERSERO dan selanjutnya disetor kepada pemerintah daerah.

5. Biaya Sewa Trafo

Khusus untuk pelanggan TM yang mendapat pasokan TR serta pelanggan TT yang mendapat pasokan TM.

6. Biaya Materai

Biaya Materai yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain biaya-biaya di atas, masih ada biaya-biaya lain yang diperhitungkan PLN kepada pelanggan listrik.
Kunjungi Juga Halaman Facebook dan Twitter blogteknisi.com

Belum ada Komentar untuk "Tagihan Biaya Bulanan Pemakaian Listrik Kita"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...
loading...