Biaya Lain yang Diperhitungkan kepada Pelanggan Listrik
Dear sahabat BT, hari ini Om BT akan berbagi tentang Biaya Lain yang Diperhitungkan kepada Pelanggan Listrik. Bagi pelanggan listrik, selain tagihan biaya bulanan listrik kita yang harus kita bayarkan setiap bulan, pelanggan listrik juga harus mengetahui biaya lain yang ditetapkan oleh PLN dan diperhitungakan kepada pelangan sebagai tagihan bila.
Bagi pelanggan yang meminta perubahan tarif, penurunan daya, ganti nama atau perubahan data pelanggan. Akan dikenakan biaya sesuai golongan tarifnya. Tarifnya ditetapkan seperti berikut ini:
S-1, S-2, R-1,R-2, U-1, dan I-1 sebesar Rp 5500;
S-3, R-3,R-4,U-4,I-2,H-1,G-1 dan J sebesar Rp. 16500;
U-2,I-3,H-2 sebesar Rp. 27500;
S-4,SS-4,U-3,H-3,I-4 dan G-2 sebesar Rp 110.000
Untuk permintaan penyambungan baru dan penambahan daya, tidak dikenakan biaya diatas.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik, selain dikenakan sangsi pemutusan aliran listrik, juga dikenakan Biaya keterlambatan (BK) sesuai golongan tarif untuk setiap bulan keterlambatan, tarifnya ditetapkan sebagai berikut:
S-1, S-2, R-1,R-2, U-1, dan I-1 sebesar Rp 2500;
S-3, R-3,R-4,U-4,I-2,H-1,G-1 dan J sebesar Rp. 25000;
S-4,SS-4,U-3,H-3,I-4 dan G-2 sebesar 3 % dari jumlah pembayaran untuk rekening bulan yang bersangkutan.
Sangsi keterlambatan pembayaran rekening listrik, telah diatur dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik terhadap pelanggan yang bersangkutan, dikenakan biaya keterlambatan yang sudah disesuaikan. Bagi sambungan instansi pemerintah pusat atau daerah, baik sipil maupun ABRI, yang rekeningnya dibayar dari APBN atau APBD tidak dikenakan biaya keterlambatan.
Bagi pelanggan yang meminta diputus sementara akan listriknya, untuk jangka waktu tertentu, lalu kemudian hari meminta dipasang kembali maka diperhitungkan biaya:
S-1, S-2, R-1,R-2, U-1, dan I-1 sebesar Rp 5500;
S-3, R-3,R-4,U-4,I-2,H-1,G-1 dan J sebesar Rp. 55000;
S-4,SS-4,U-3,H-3,I-4 dan G-2 sebesar Rp 110000.
Bagi pelanggan yang mengajukan permohonan Alat Pembatas dan atau Alat pengukurnya diperiksa. Jika hasil pemeriksaanya dinyatakan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kepada pelanggan yang bersangkutan dikenakan biaya pemeriksaan sesuai golongan tarif:
S-1, S-2, R-1,R-2, U-1, dan I-1 sebesar Rp 5500;
S-3, R-3,R-4,U-4,I-2,H-1,G-1 dan J sebesar Rp. 16500;
U-2,I-3,H-2 sebesar Rp. 27500;
S-4,SS-4,U-3,H-3,I-4 dan G-2 sebesar Rp 110.000
Jika hasil pemeriksaan Alat pengukur dan atau pembatas dinyatakan tidak baik, maka PT. PLN PERSERO berkewajiban mengganti alat pembatas dan atau alat pengukur tersebut tanpa membebabni pelanggan dengan biaya-biaya apapun.
Bagi pelanggan atau peminta tenaga listrik tegangan menengah (TarifS-4, SS-4,H-3,U-3 I-4 dan G-2) yang memakai transformator distribusi PT.PLN Persero dikenakan biaya pemakain transformator distribusi (TM/TR) sebesar Rp. 2150 untuk tiap kVA daya tersambung perbulan.
Bagi pelanggan atau peminta tenaga listrik tegangan tinggi (Tarif I-5) yang memakai transformator gardu induk PT.PLN persero, dikenakan biaya pemakaian transformator Gardu induk (TT/TM) sebesar Rp2100 untuk tiap kVA daya tersambung perbulan.
Biaya pemakaian transformator sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan tarif dasar tenaga listrik 1994 dan dibayar bersama-sama dalam satu rekening bulanan.
Untuk pelanggan atau peminta tenaga listrik yang menyewa transformator saja(tanpa kelengkapan) milik PT. PLN persero dikenakan sewa transformator yang dihitung berdasrkan kapasitas transformatornya untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang. Sewa transformator distribusi (TM/TR) sebesar Rp 2820 per kVA dan sewa transformator gardu induk (TT/TM) sebesar Rp. 2400 per KVA.
Berikut tabel yang bisa membantu menjelaskan :
Belum ada Komentar untuk "Biaya Lain yang Diperhitungkan kepada Pelanggan Listrik"
Posting Komentar